Published on 27 July 2017

The Best Contact Center Indonesia 2017 Kategori Agent Disability, Peserta dan Juri Sama-Sama Kaget Gegara Hal Ini

Words by:
avatar

ICCA Indonesia

AHM – Hari terakhir tapi belum berakhir. Maksudnya hari ini (27/7/2017) jadi hari terakhir kategori presentasi individu The Best Contact Center Indonesia 2017.

Selanjutnya akan ada lagi kategori lanjutan dari acara The Best Contact Center Indonesia 2017. Kalau di film-film, kaya gini itu namanya to be continued lah.

Ada menu spesial hari ini di Kalbis Institute Pulo Mas, Jakarta Timur, tapi bukan yang pakai telur ya. Menu spesial hari ini adalah diadakannya kategori Agent Disability.

Kalau dilihat daftar hadirnya, ada 8 orang peserta dari wakil perusahaan. Mereka harus bangga, karena mereka itu yang jadi generasi pertama yang ikutan kategori tersebut.

ATURAN PEMERINTAH

Kategori Agent Disability yang diadakan pada hari terakhir, diakui oleh penyelenggara sebagai pembuka jalan untuk mereka ikutan kompetisi ini tahun-tahun mendatang. “Selain itu ada undang-undang dari pemerintah untuk mereka yang menyandang disability. Sehingga kita juga memberikan kesempatan bagi mereka yang bekerja dalam perusahaan untuk dapat mengikuti lomba ini,” tutur Andi Anugrah dari Indonesia Contact Center Association (ICCA) sebagai penyelenggara The Best Contact Centre Indonesia 2017.

Agent Disability lagi nunggu masuk ruang presentasi

Weeew…pakai mengacu pada aturan pemerintah segala. Jadi penasaran seperti apa sih aturan pemerintahnya.

Setelah minta tolong mbah Google dengan kata kunci undang-undang penyandang disabilitas, nomer 1 yang muncul ternyata kamu nggak akan percaya. Maaf…maaf jadi kebawa-bawa seperti judul tulisan yang banyak beredar di sosial media ataupun Youtube saja.

Maksudnya nomer 1 yang muncul adalah Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Penerbit undang-undang ini the one and only…Kementrian Dalam Negeri Indonesia.

Pasti penasaran juga dengan isinya. Langsung saja ya, soal pekerjaan untuk disabilitas itu ada di Bab III Hak Penyandang Disabilitas. Disebutkan hak mereka untuk urusan pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi ada di pasal 5 (1) huruf F.

Persiapan…deg-degan nih yeee…

Boleh ya…dituliskan aturan detailnya, 3 saja dari 8 item yang ada didalamnya. Hak penyandang disabilitas untuk urusan pekerjaan itu adalah memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi.

Selanjutnya juga ada soal hak memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas, dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama. Satu lagi nih, kaum disabilitas memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya.

Vera Damaiyanti, mereka jadi memiliki nilai jual tinggi

Wakil PT Astra Honda Motor yang jadi juri, mengungkapkan bahwa sangat bagus dengan dibukanya kategori Agent Disability. “Karena hal itu memotifasi agent disability. Lalu juga bisa memotifasi perusahaan lain untuk meng-hire mereka,” kata Vera Damaiyanti

Nggak hanya itu saja. Wanita ramah itu juga bilang kalau dengan memberikan kesempatan ikut lomba yang seperti ini, rekan-rekan yang disabilitas jadi memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

SAMA-SAMA KAGET

Sigit Putro Agung yang jadi wakil PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk, ungkapkan kekagetannya saat ditunjuk perusahaan untuk ikutan individu The Best Contact Center Indonesia 2017. “Terharu juga, bahwa saya diberikan kesempatan untuk mewakili perusahaan di ajang ini,” ucap pria yang kantornya di Malang, Jawa Timur.

Yulian Agung Effrata (ki) dan Sigit Putro Agung, teman seperjuangan di Telkom Malang, Jawa Timur

Hal kurang lebih sama, juga diungkapkan oleh Nur Afrianingsih yang mewakili PT Bank Central Asia, Tbk dan juga Kumyati dari Telkom C4. Kesempatan emas untuk bisa tampil diacara bergengsi, jadi alasan kuat untuk tampil all out.

Juri juga cukup kaget dengan performa wakil perusahaan yang ikutan kategori Agent Disability. Saking kagetnya, salah satu juri menutupi ekspresinya dengan hanya bisa bilang wow…keren.

“Pastinya saya bangga dengan performance mereka saat melakukan presentasi. Dengan dibukanya kategori untuk Agent Disability, harapannya bisa memotifasi yang lainnya,” ucap Nenden Retno, juri akademisi dari Universitas Jayabaya.

The Best Contact Center Indonesia 2017 untuk presentasi individu sudah berakhir. Buat yang dapat Platinum, Gold, Silver dan Bronze…Selamat ya.

Buat yang nggak dapat…coba lagi di The Best Contact Center Indonesia 2018 mendatang.  Sampai jumpa tahun depan.

Jadi pengen nyanyi lagunya Iwan Fals…Kemesraan ini, janganlah cepat berlalu…lu…lu…lu.(*)