Andi Anugrah
Bagi sebagian masyarakat mungkin nomor 123 milik PLN (Perusahaan Listrik Negara) sudah sangat familiar. Utamanya yang sering berurusan dengan perusahaan penyedia tenaga listrik ini. Sebagai BUMN yang mendomnasi penyediaan listrik bagi masyarakat, PLN memiliki contact center dengan nomor 123. Pelayanan yang diberikan mulai dari gangguan sampai dengan pemasangan sambungan baru.
Ketersediaan nomor contact center seperti ini, kelihatannya tidak dimiliki oleh semua perusahaan BUMN. Selain PLN ada juga perusahaan lain yang menggunakan nomor khusus yaitu Kereta Api Indonesia dengan nomor 121 dan Telkom Indonesia dengan nomor 147. Disamping itu ada juga lembaga lain yang menyediakan pelayanan dengan menggunakan nomor 3 digit, seperti pemadam kebakaran 113, Ambulans 118, SAR 115, Layanan Gawat Darurat 119 atau Polri 110.
Pelayanan contact center dengan nomor singkat 3 digit yaitu 1XY, memang terkesan sangat istemewa, karena dapat dihubungi dari seluruh pelosok nusantara. Hanya dengan satu nomor tersebut, maka semua jaringan telepon dapat terhubung dengan salah satu contact center yang disediakan.
Tentunya ini juga sangat praktis, utamanya untuk pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Bukan hanya untuk kepentingan darurat, namun berbagai pelayanan masyarakat lainnya. Mulai dari administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan kepentingan sosial lainnya. PLN yang mempunyai pelanggan lebih dari 50 juta sambungan listrik dan tersebar di seluruh pelosok nusantara tentunya harus bisa dihubungi dimanapun dengan satu nomor. Dengan adanya nomor 123, pelayanan dapat dilakukan dari contact center yang mereka miliki di 9 kota di Indonesia.
Ketersediaan nomor yang khusus buat PLN, KAI atau Telkom Indonesia, tentunya tidak bisa serta merta dirasakan oleh penyelenggara pelayanan publik lainnya. Seperti Ditjen Pajak yang harus menggunakan 500-200 yang nantinya menjadi 1500-200 atau juga Bea Cukai yang harus menggunakan 1500- 225. Begitu juga call center haji menggunakan 1500-425, Halo KemKes dengan 1500-567, BPJS 1500-910 dan 1500-400 serta berbagai lembaga lainnya. Belakangan ada contact center Diknas yang menggunakan nomor 177, atau Pos Indonesia 161 dan Bank Indonesia dengan 131. Kemungkinan akan menyusul berbagai nomor contact center lainnya yang digunakan untuk berbagai pelayanan masyarakat. Selain itu beberapa masih menggunakan nomor toll-free yaitu 0800.
Hal ini harusnya menjadi perhatian penyelenggara atau pengelola kebijakan penomoran, sehingga setiap nomor yang ditetapkan dapat dihubungi dari semua jaringan telekomunikasi. Biasanya yang terjadi adalah penggunaan nomor ini menuntut penelpon untuk menggunakan nomor 021-xxx, jika contact centernya di Jakarta. Begitu juga jika masyarakat menggunakan telepon selular untuk menghubungi nomor contact center tersebut, maka harus menggunakan kode area. Sudah seharusnya sistem penomoran ini dapat segera dibenahi. Sesuai dengan Permen Kominfo No 17 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa nomor 1XY merupakan kode akses untuk pusat layanan masyarakat untuk instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Dengan demikian menerapkan nomor 3 digit bisa berlaku untuk semua jaringan telekomunikasi. Tentunya ini harus menjadi bagian dari kebijakan pembenahan nomor contact center. Begitu juga mengenai tarif yang dikenakan, bisa diberlakukan sama atau tarif lokal, sehingga masyarakat mempunyai kepastian tarif untuk mendapatkan pelayanan melalui contact center.
Sambil menanti pembanahan yang akan dilakukan, perlu juga menyiapkan nomor contact center untuk layanan dari masing-masing Pemerintah Daerah. Jika memungkinkan nomor layanan Pemda menggunakan 1 nomor untuk seluruh wilayah nusantara. Berbagai kepentingan masyarakat yang menjadi kewajiban pelayanan Pemerintah Daerah dapat difasilitasi dengan 1 pintu pelayanan contact center. Penerapan 1 nomor untuk Pemda seperti halnya menerapkan nomor darurat 113 atau 118. Hal ini berlaku secara nasional, dimanapun seseorang menghubungi nomor tersebut akan tersambung ke nomor terdekat dengan lokasi penelepon. Tentunya ini akan memberikan citra yang baik dalam memberikan pelayanan bagi Pemda. Setiap Pemda seharusnya mendukung untuk menyediakan tenaga kerja yang memberikan pelayanan, baik secara 24 jam ataupun pada jam kerja.
Dengan dukungan semua penyedia jasa telekomunikasi, sistem penomoran ini akan membantu masyarakat dalam mendapatkan berbagai jenis pelayanan. Dengan demikian kualitas pelayanan publik di Indonesia lebih baik (Andi Anugrah).
You must be logged in to post a comment.