ICCA Indonesia
Revolusi Industri 4.0 yang digaungkan di kancah global membuat perkembangan teknologi informasi dan digital yang terjadi seolah tanpa henti dan “menginvasi” hampir di segala lini kehidupan. Dengan smartphone dan koneksi internet ditangan, nyaris tak ada lagi kejadian dari penjuru dunia yang terlewatkan. Belum lagi kehadiran beragam aplikasi dan media social yang mampu saling menghubungkan kita dan mereka yang jauh disana meski tanpa berjabat tangan.
Tak pelak media sosial memang pantas disebut sebagai ruang publik alternatif. Di mana terlihat banyak unggahan dari netter yang tanpa pandang bulu, menjadi bukti media sosial sulit diawasi, dan dibatasi dibatasi apalagi untuk dipengaruhi iming-iming materi. Di dalam ruang publik, sebuah opini dapat dibangun karena menjadi tempat orang-orang beradu pendapat secara adil dan demokratis. Perdebatan pengguna media sosial mencakup mufakat untuk mencapai norma-norma yang mengatur tingkah laku mereka, tanpa ada dominasi ataupun monopoli juga tanpa pemaksaan dan kekerasan di dalamnya. Suatu kesepakatan para netter dalam media sosial diraih secara dinamis dalam kondisi pergaulan sosial, media memperbanyak teman dan silaturahmi.
Ron Jones menjelaskan, media social merupakan kategori media onlinedimana orang-orang berbicara, berpartisipasi, berbagi, berjejaring, dan ditandai dengan aktivitas online.Sebagian besar media sosial mendorong pengguna untuk berdisusi, memberikan izin umpan balik, voting, komentar, dan berbagi informasi sesuai dengan minatnya masing-masing. Masih menurut Jones, media social lebih dari percakapan dua arah, lebih dari broadcastsatu arah seperti media konvensional, dimana media sosial memiliki keunikan tersendiri melalui keterhubungan yang tetap terjaga dengan site dan orang-orang yang terlibat didalamnya (Jones, 2009).
Didorong karakternya tersebut dan segala perubahan zaman serta fenomena yang mengiringinya, keberadaan media social bukanlah tanpa konsekuensi, baik positif ataupun negatif bergantung kepada masing-masing kita yang bereaksi. Individu, kelompok, bahkan lembaga atau instasi pemerintah sekalipun juga merasakan dampaknya. Keberadaan media social dapat dijadikan contoh paling sederhana. Denganfungsi utamanya sebagai tempat untuk berkomunikasi dan sosialisasi, kini beragam platformmedia social telah menjadi “makanan” wajib dalam menjalani hari.
Berdasarkan hasil riset Wearesosial Hootsuiteyang dirilis Januari 2019, pengguna media sosial di Indonesia mencapai 150 juta atau sebesar 56% dari total populasi, dengan pengguna media sosial mobile (gadget) mencapai 130 juta atau sekitar 48% dari populasi. Dikutip dari Katadata, jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia mengalami peningkatan sebanyak 20 persen di tahun 2019 yakni mencapai 150 juta pengguna. Dimana jumlah ini membawa Indonesia sebagai salah satu negara dengan pengguna Facebook terbanyak di dunia mengalahkan Meksiko, Filipina, Vietnam, dan Thailand.
Selain dinobatkan sebagai salah satu negara dengan pengguna Facebook terbanyak di Dunia, studi juga menunjukan bahwa Indonesia merupakan negara ke-4 dengan pengguna Instagram terbesar mengalahkan Rusia, Turki, Jepang dan Inggris.Fenomena ini pun telah menjadikan smartphone dan media social yang ada menjadi bagian dari gaya hidup yang tak terpisahkan, mulai dari keperluan informasi, transportasi sampai dengan konsumsi sehari-hari.
Kondisi ini juga didukung oleh bonus demografi yang tengah “dinikmati” oleh Indonesia dimana generasi Millenial yang memiliki usia di rentang 15-35 tahun menjadi penduduk mayoritas penghuni negeri, bahkan menurut data Bappenas (2018), millenials Indonesia mencapai sekitar 90 juta, lebih banyak ketimbang lima negara Asia lainnya yang memiliki produk domestik bruto (PDB) besar seperti China, Jepang, India, dan Korea.
Dengan latar belakang inilah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan perannya yang vital dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional memandang keberadaan media social dapat dimanfaatkan sebagai salah satu alat utama untuk menyosialisasikan sebuah penyempurnaan kebijakan ataupun kebijakan yang baru. Hingga saat ini tercatat lebih dari 292K followers menjadi pengikut akun resmi Bank Indonesia (bank_indonesia), 679,4K followers di akun Twitter (@bank_indonesia), dan 65.663 followers di akun Facebook (Bank Indonesia), serta 25.300 subscribers pada akun YouTube (BankIndonesiaChannel).
Melalui sapaan khasnya yakni #SobatRupiahkepada khalayak di dunia maya, dan gaya bahasa yang mudah dimengerti serta disesuaikan dengan masing-masing pengguna dari berbagai media social yang ada, tak heran berbagai akun yang dimiliki oleh Bank Indonesia diikuti oleh banyak followersdan menjadi salah satu yang terbanyak di antara lembaga ataupun instansi pemerintah lainnya. Berdasarkan fakta ini juga, Bank Indonesia membuktikan kemampuannya untuk berinovasi dalam menyampaikan informasi dan bersosialisasi kepada khalayak, didukung oleh kemampuan adaptasi yang mumpuni dalam memanfaatkan teknologi digital utamanya media social.
Meski demikian kondisi ini bukanlah tanpa tantangan, penyebaran berita palsu atau hoaks yang marak terjadi seiring derasnya arus informasi menjadi musuh terbesar saat proses komunikasi terjadi. Kecepatan penyampaian pesan kerap kali tak diimbangi dengan proses verifikasi informasi yang diperparah saat emosi telanjur telah menguasai diri. Pola penyebaran informasi saat ini dapat dikatakan telah berkiblat pada media sosial. Media sosial dapat menyebarkan berita secara massif dan cepat, terlepas apakah konten berita tersebut benar atau tidak. Masyarakat dapat membuat media onlinesendiri untuk menyuarakan opini mereka, membuat berita, entah berdasar sumber yang dapat dipercaya atau hanyalah menuangkan opini belaka, bahkan sampai dalam taraf menyebarkan hoaks (berita bohong/palsu). Karenanya kemampuan sebuah institusi ataupun lembaga dalam menggunakan media sosial dengan cara yang tepat dapat menjadi senjata dalam berinteraksi, meningkatkan citra atau reputasi, yang dibarengi dengan kreasi dan pengelolaan konten yang mumpuni saat berkomunikasi.
Di sisi lain Bank Indonesia juga memiliki solusi dalam upayanya menangkal penyebaran berita hoaks, berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bank Indonesia turut memberikan sarana informasi public melalui situs resmi di laman bi.go.id, yang didukung dengan hadirnyaContact Centre-BICARA 131 (Bank Indonesia CAll and InteRAction), sebagai perwujudan akuntabilitas dan transparansi informasi publik.
Berdasarkan Undang-Undang, keterbukaan informasi publik didefinisikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau badan publik. Ini artinya seluruh aktivitas yang berkaitan dengan informasi publik seharusnya menjadi kewajiban bagi negara melalui badan publik dan hak bagi warga negara untuk mendapatkan informasi publik.
Melalui BICARA 131 inilah semua kebijakan publik yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dapat diakses langsung oleh masyarakat, melalui layanan ini juga publik dapat melakukan konfirmasi atau verifikasi terhadap informasi terkait perbankan maupun perekonomian yang beredar di tengah masyarakat. Sebagai contoh kasus penyebaran hoaks terkait perbankan mulai dari uang kertas dengan nominal 200 ribu rupiah, sampai dengan beredarnya sertifikat Bank Indonesia yang disebut dapat digadaikan.
Atas itu semua, kritisme pengguna media yang dibangun di ruang publik alternatif diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif untuk bersama-sama lembaga pemerintah membangun masyarakat yang beradab, khususnya Bank Indonesia dengan peran vitalnya menjaga stabilitas perekonomian dan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Mengkritisi mana yang benar dan mengoreksi yang salah menjadi keharusan bagi setiap insan yang terlibat, begitupun setiap individu maupun lembaga yang wajib untuk menyajikan info dengan data dan fakta yang akurat. Sehingga peradaban yang dibangun dengan nilai dan sistem sosial yang ada mampu menjamin keseimbangan antara kebebasan dalam berkomunikasi dengan tercapainya kestabilan kehidupan bernegara.
You must be logged in to post a comment.